Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan OPD Kota SIngkawang yang beralamatkan di Jalan Dr. Soetomo Nomor 1, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Singkawang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Terbentuknya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Singkawang merupakan implementasi dari Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut kemudian diterbitkan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 121 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Singkawang yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah dibidang kesatuan bangsa dan politik. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Singkawang terdiri dari dua bidang yakni Bidang Kesatuan Bangsa dan Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan.